Lembaga regulator ialah forum yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Pemanfaatan sumber daya alam perlu diatur biar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas dan merusak keseimbangan lingkungan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan insan jangan hingga malah merusak keseimbangan lingkungan. Keseimbangan lingkungan yang terganggu pada akibatnya akan menjadikan banyak sekali macam tragedi yang merugikan manusia.
Ada dua macam forum regulator, yaitu pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
1) Pemerintah Pusat
Pemerintah memiliki wewenang untuk menciptakan peraturan dan regulasi biar roda perekonomian negara sanggup berjalan dengan baik. Pemerintah menginginkan iklim perjuangan yang aman bagi para pengusaha. Di sisi lain, pemerintah juga menginginkan rakyat sanggup menikmati produk sumber daya alam yang terjangkau. Peraturan yang dibentuk oleh pemerintah meliputi keseluruhan forum operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi. Pada akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia perjuangan dan rakyat sebagai konsumen terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melakukan perannya, pemerintah menempuh kebijakan-kebijakan berikut ini.
Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Kebijakan yang merupakan perjuangan untuk mendorong dan memajukan dunia perjuangan dan perdagangan, ialah sebagai berikut.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur perihal Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara biar tidak menderita kerugian, ibarat Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
d) Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
e) Kebijakan impor yang dibatasi untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
f) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
g) Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
h) Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Baca juga: Pengertian BUMN, referensi dan fungsinya
2) Pemerintah Daerah
Pemerintah kawasan memiliki wewenang untuk menciptakan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Wewenang tersebut ialah bab dari hak otonomi daerah. Walaupun memiliki hak otonomi, pemerintah kawasan tetap melakukan kebijakan pemerintah sentra sebagai pengatur tingkat nasional. Pemerintah sentra menyadari bahwa pemerintah kawasan merupakan ujung tombak dalam pemanfaatan sumber daya alam sehingga perlu diberikan suatu wewenang untuk mengatur pengelolan di wilayahnya. Berikut ialah referensi dari kebijakan daerah.
a) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
b) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Demikian artikel saya perihal Pengertian Lembaga Regulator dan Macamnya semoga sanggup bermanfaat bagi agan sekalian.